PENGUMUMAN
Berdasarka Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 420/ 1386 tanggal 17 Oktober 2019 tentang libur sekolah terkait kabut asap, maka dengan ini kami umumkan kepada seluruh siswa-siswi MTsN 3 Sarolangun bahwa tanggal 18 dan 19 Oktober 2019 kegiatan belajar mengajar di kelas diliburkan dan selanjutnya belajar di rumah masing-masing.
Selain itu siswa-siswi juga diharapkan mengurangi aktifitas di luar ruangan. Kepada orang tua/ wali siswa agar berkenan memantau aktifitas anak-anaknya selama diliburkan.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksankan. Terima kasih.
Sarolangun, 17 Oktober 2019
Humas MTsN 3 Sarolangun.
Untuk Wilayah Kab. Sarolangun dan Sekitarnya
Memuat tanggal...