
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Agama Wilayah Provinsi Jambi nomor B-0982/Kw.05.2/PP.00/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun nomor 420/0307/Disdikbud/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Himbauan Terkait Penyebaran Covid-19 maka pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Sarolangun Mengumumkan dan menghimbau kepada para siswa-siswi MTs N 3 Sarolangun untuk belajar di rumah secara online sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Wakil Kepala Bidang Kurikulum yang berlaku sejak tanggal 30 Maret sampai tanggal 5 April 2020.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan.
Sarolangun, 27 Maret 2020
Kepala MTsN 3 Sarolangun
|
773x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Sarolangun dan Sekitarnya
Memuat tanggal...